Awak media sempat mencecar pertanyaan soal perkara pemerasan yang menimpa dirinya. Namun Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar.
Dalam kasus pemerasan ini tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian tersebut diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
Syahrul Yasin Limpo diperiksa penyidik setelah ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.
Firli disangkakan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999-2/2001 Juncto Pasal 65 KUHP. (Pandi)