Selain itu, kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat untuk pelatihan service handphone Rp43 juta, bidang kesehatan tanggap darurat Covid 19 bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Banten Rp50 juta.
Realisasi penghasilan staf desa Rp27 juta tidak dibayarkan, realisasi belanja kegiatan senilai Rp47 juta pembayaran fiktif, pajak tidak disetorkan ke kas negara Rp8,6 juta, dan sisa saldo kas negara tahun 2019 sebesar Rp462 juta diambil terdakwa tahun 2019.
Didalam persidangan, Aklani mengakui jika uang dana desa digunakan untuk bersenang-senang bersama wanita di lokasi tempat hiburan malam, bersama sejumlah staff desanya.
Usai menjalani mendengarkan putusan Majelis Hakim terdakwa, kuasa hukum dan JPU belum mengambil sikap atas putusan tersebut. "Pikir-pikir," katanya. (haryono)