Gunakan Dana Desa untuk 'Main' Wanita Penghibur, Mantan Kades Lontar Diganjar 5 Tahun Penjara

Kamis 30 Nov 2023, 13:54 WIB
Terdakwa Aklani tengah mendengarkan pembacaan vonis dari Majelis Hakim PN Serang. (ist)

Terdakwa Aklani tengah mendengarkan pembacaan vonis dari Majelis Hakim PN Serang. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID –    Aklani, Mantan Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang yang menggunakan dana desa untuk bersenang-senang bersama wanita di lokasi tempat hiburan malam divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang Dedi Ady Saputra menyatakan Aklani terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aklani dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejati Banten Subardi dan kuasa hukumnya, Rabu (29/11/2023) malam.

Selain pidana penjara, Dedi menjelaskan Aklani juga diberi hukuman tambahan berupa denda Rp300 juta subsider 2 bulan penjara. Aklani juga diharuskan membayar uang pengganti Rp790 juta.

"Jika dalam satu bulan setelah dinyatakan inkrah, dan harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana selama 2 tahun," jelasnya.

Sebelum menghukum Aklani, Dedi menjelaskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, dan hal yang meringankan.

"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa menggunakan uang desa untuk berfoya-foya. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, terdakwa tulang punggung keluarga," jelasnya.

Diketahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan, JPU Kejati Banten. Sebelumnya, terdakwa Aklani dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dan menyebabkan kerugian negara Rp988 juta.

Atas perbuatannya itu, Aklani dituntut 6 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Selain pidana penjara, Aklani juga diberi hukuman tambahan berupa denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. Aklani juga diharuskan membayar uang pengganti Rp988 juta subsider 3 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU Kejati Banten, terdakwa Aklani secara melawan hukum telah mencairkan dana desa, alokasi dana desa, dana hasil pajak, dan retribusi daerah serta bantuan keuangan dari Provinsi Banten untuk Desa Lontar tahun 2020. Namun pekerjaan atau kegiatan infrastruktur tidak dilaksanakan.

Ada sejumlah kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan oleh Desa Lontar. Namun uangnya diduga digunakan oleh Aklani untuk kepentingan pribadinya. Diantaranya Pekerjaan rabat beton di RT 03/04 Desa Lontar senilai Rp71 juta, rabat beton Rt 19/05 Desa Lontar Rp214 juta.

News Update