TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terus memberikan pendampingan pada anak korban persetubuhan ayah kandung di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Diketahui, pria berinisial MN tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak lama hingga saat ini kondisi korban hamil 8 bulan.
"Sudah didampingi. Sebelum rame sudah kita tanganin," kata Kepala UPT P2TP2A Kota Tangsel, Tri Purwanto, Kamis (30/11).
Ia menjelaskan, pihaknya telah menangani kasus asusila tersebut pada 22 November 2023 yang lalu. Dimana, P2TP2A mendampingi anak korban untuk visum dan periksa kandungannya.
Tri bilang, awal rujukan kasus ini dari layanan hotline sapa 129 kementerian perlindungan perempuan dan anak RI.
Pada 14 November 2023 anak korban telah menjalani asesmen awal sambil visum di RSU Tangsel di Pamulang.
Anak korban pada waktu yang bersamaan juga telah dimintai keterangan di Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel.
"Besok 30 November pendampingan BAP tambahan dan penyerahan barang bukti," ungkapnya.
Ia pastikan, anak korban bakal terus mendapatkan pendampingan dari P2TP2A Kota Tangsel selama proses hukum dan lainnya. (Veronica Prasetio)