JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat keputusan (SK) yang melarang sejumlah lokasi di Jakarta dipasangi alat praga kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilu 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, pelarangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.
"Kami bekerjasama dengan Pemprov untuk menetapkan SK yang di dalamnya ditetapkan kawasan-kawasan yang dilarang untuk dipasangi APK," ujar Astri dikutip dari Antara, Rabu (19/11).
Adapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.
Berikut daftar lokasi di Jakarta yang tidak boleh atau dilarang dipasang APK:
Kawasan tertentu
a. Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda
b. Area sekitar Istana Negara (Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha/Jalan Veteran II dan Jalan Medan Merdeka Barat)
c. Kawasan Taman Monas
d. Kawasan Tugu Tani
e. Kawasan Lapangan Banteng