KPK Tahan Bupati Muna La Ode Muhammad Tersangka Korupsi Dana PEN

Selasa 28 Nov 2023, 20:24 WIB
Ilustrasi KPK. (ist)

Ilustrasi KPK. (ist)

LMSA kemudian menghubungi La Ode Gomberto (LG), yang merupakan salah satu pengusaha di Kabupaten Muna, untuk membahas penggunaan dana PEN apabila cair.

Guna meyakinkan LG agar bersedia menyiapkan sejumlah uang dalam rangka pengurusan dana pinjaman PEN tersebut, LMSA mengistilahkan kedekatannya dengan MAN dengan kalimat, "jangan ragu, dia ini satu bantal dengan saya".

Selanjutnya, terkumpul uang sekitar Rp2,4 miliar yang bersumber dari kantong pribadi LG yang disiapkan untuk diberikan kepada MAN. Uang yang terkumpul tersebut diketahui oleh LMRE dan LMSA.

Penyerahan uang senilai Rp2,4 miliar kepada MAN itu dilakukan secara bertahap oleh LMSA di Jakarta, dengan nilai mata uang dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS).

Atas penyerahan uang tersebut, MAN kemudian membubuhkan parafnya pada draf final mendagri, yang berlanjut pada bubuhan tandatangan persetujuan dari surat mendagri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp401,5 miliar.

Atas perbuatannya, LMRE dan LG sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, MAN dan LMSA sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wanto)
 

Berita Terkait

News Update