Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (FORGUPAKI), status upah guru agama kristen di SMK Negeri 35 dijadikan sebagai upah mengajar ekstrakurikuler.
Dari data tercatat jika guru agama Kristen bernama Mea itu dibayar Rp50 ribu per jam. Itu pun dalam satu minggu hanya diperbolehkan 4 jam mengajar dan ekstrakurikuler dibayar per datang.
"Bayaran 50 ribu perjam. Seminggu hanya di perbolehkan 4 jam mengajar. Dan ekstrakurikuler di bayara 150 ribu perdatang tapi hitungannya menurut yang dibuat oleh sekolah, biasanya hanya di hitung 8 kali dalam 3 bulan, seharusnya 12 kali," tulis data dari FORGUPAKI.