Tewaskan 2 Orang, Sopir Mobil Satpol PP Ditetapkan Tersangka

Senin 27 Nov 2023, 08:58 WIB
Teks Foto: Kendaraan Dinas Satpol PP mengalami kecelakaan menabrak pengendara roda dua di kawasan Tanjung Priok, Jakut. (ist)

Teks Foto: Kendaraan Dinas Satpol PP mengalami kecelakaan menabrak pengendara roda dua di kawasan Tanjung Priok, Jakut. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akhirnya pengemudi mobil Dinas Satpol PP beinisial AH ditetapkan tersangka dalam insiden laka maut yang menewaskan dua orang di Tanjung Priok, Jakarta Utara, beberapa hari yang lalu.

"Sopir sudah kami tetapkan tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto kepada wartawan, Minggu (26/11/2023).

ASP Persol Satpol PP itu disangkakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ).

Kini yang bersangkutan telah ditahan.

"Yang bersangkutan sudah ditahan di rumah tahanan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara," kata Edy.

Diberitakan sebelumnya, Dua orang tewas dalam inisiden kecelakaan yang melibatkan kendaraan Dinas Satpol PP dan pengendara motor di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (24/11/2023).

Kedua korban tewas yakni Bambang Kuswandi petugas Satpol PP dan Tarjana pengemudi ojek online (ojol).

Berdasarkan data yang dihimpun Poskota kecelakaan maut itu bermula ketika kendaraan Kijang Dinas Satpol PP B 9074 PTA yang dikemudikan Asep Hermawan melintas dari arah Selatan ke Utara.

Saat kejadian mobil Dinas Satpol PP itu berpenumpang lima orang yakni anggota Satpol PP.

"Tepatnya di Flyover dekat Ruko Bursa Otomotif Sunter mendahului dari kanan kemudian oleng kekanan dan kekiri," ujar keterangan yang dihimpun.

Akibatnya mobil Dinas yang oleng tersebut menabrak dua pesepda motor yang melintas sejalur yakni kendaraan Yamaha Fino dan Honda Vario.

News Update