Memang lanjut Didin, karena itu terjadi bukan pada masa kampanye, jadi ada kelemahan hukum di situ, karena kaitan pasal-pasal pelanggaran hukum itu diterapkan pada masa kampanye.
"Terus subyeknya juga harus jelas, yang bisa dikenakan itu kan ada pelaksana kampanye, tim kampanye. Jadi subyeknya yang bisa kena kalau di Pemilu itu," tuturnya.