PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Menjelang masa tahapan kampanye Pemilu 2024, beredar paket sembako di bergambar Calon Legislatif (Caleg) DPRD Pandeglang dari Fraksi PKS.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, beredarnya paket sembako bergambar Caleg DPRD Pandeglang itu terjadi di wilayah Kecamatan Cimanuk.
Ada beberapa jenis komoditas pada paket sembako tersebut mulai dari beras, minyak goreng, sarden dan indomie.
Diketahui gambar caleg DPRD Pandeglang pada paket sembako itu bernama Nadia Ramadania dari Fraksi PKS Dapil 2 Pandeglang.
Salah seorang komisioner Bawaslu Pandeglang, Didin
Tahajudin mengungkapkan, bahwa untuk sembako tersebut memang tidak boleh dijadikan alat kampanye oleh peserta Pemilu.
"Kalau sembako tidak boleh, yang dibolehkan itu seperti kerudung, player dan sebagian bahan lainnya," ungkap Didin melalui sambungan telepon, Senin (27/11/2023).
Saat ditanya apakah itu termasuk pelanggaran kampanye. Didin mengaku, tidak juga karena itu kejadiannya sebelum masa kampanye, sebab penerapan pelanggaran kampanye itu pada masa kampanye.
"Namun memang untuk sembako tidak boleh dijadikan alat kampanye. Terkecuali bahan lain yang dibolehkan untuk kampanye salah satunya kerudung," katanya.
Namun Didin juga mengaku, bahwa informasi itu akan ditindaklanjuti, karena kan itu bentuknya sembako sementara sembako tidak boleh dijadikan bahan kampanye.
"Tetap akan kita tindaklanjuti informasi ini, namun paling tidak sifatnya teguran saja," ujarnya.