Presiden Terbitkan Perpres 58/2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama

Minggu 26 Nov 2023, 09:34 WIB
Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo. (ist)

Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo. (ist)

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID –  Presiden Joko Widodo terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Itu menunjukkan praktik Moderasi Beragama di Indonesia menunjukkan perkembangan menggembirakan seiring dengan kerukunan umat yang terbukti terus terbina kuat.

Hal ini ditegaskan Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo saat bedah Perpres 58 tahun 2023 di Yogyakarta, Jumat (24/11/2023). Hadir, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi.

"Peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 September 2023 itu menjadi poin penting dalam pengejewantahan kebijakan besar yang telah termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Tak sekadar kuat dari sisi payung hukum, lewat Perpres No 58 ini, kebijakan program Moderasi Beragama juga akan semakin terstruktur, sinergis, dan berkualitas,” sebutnya. 

Bahkan lebih dari itu, kata pria yang akrab disapa Wibowo ini, penyelenggaraan Moderasi Beragama yang dalam praktiknya dilakukan oleh berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta melibatkan masyarakat juga akan terorkestrasi dengan harmonis seiring dibentuknya Sekretariat Bersama (Sekber).

Untuk tugas ini, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai Ketua Pelaksana Sekber Moderasi Beragama.

"Kehadiran Sekber ini menjadi babak baru dalam implementasi Program Moderasi Beragama di Indonesia. Sebab, fungsi sekber sebagaimana mandat dari pasal 9 Perpres No 58 ini sangatlah strategis. Sekber adalah pusat koordinasi dan kendali.

Sebagai pengendali tertinggi, Menag Yaqut dibantu sejumlah menteri, antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menkominfo, Menkumham, Menteri Bappenas, Menpora, Mendikbudristekdikti, Men-PANRB, Menparekraf, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Ketenagakerjaan, Menkop UMKM, dan Jaksa Agung,” paparnya.

Di atas amanat mulia itu, ada tiga tugas utama yang dimandatkan kepada Sekber seperti diatur di pasal 10. Pertama, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama di kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Kedua, melaporkan capaian dan evaluasi penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama kepada presiden. Ketiga, memublikasikan capaian penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama. 

Lewat tiga tugas besar yang diemban oleh Menag Yaqut ini, praktik Moderasi Beragama diharapkan lebih mengakar kuat di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini beralasan sebab selain lebih terstruktur dan terkoordinasi, kebijakan ini juga menjadi semakin terukur.

Tahapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang terjadwal meniscayakan adanya pelaksanaan program secara nyata serta komprehensif. Bahkan, dengan adanya publikasi atas capaian, maka pelaksanaan program pun menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. 

News Update