JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai ditetapkan menjadi tersangka, eks Ketua KPK Firli Bahuri langsung melakukan perlawanan dengan melakukan praperadilan.
Terkait langkah yang diambil Firli Bahuri, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak meresponsnya.
"Sebagai warga negara, mempunyai hak itu, jika Firli mau melawan tak masalah. Itu hak Firli sebagai tersangka," ujar Ade kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).
Kombes Ade menyebut, pada prinsipnya dalam proses penyelidikan, penyidik berprinsip profesional, transparan, maupun akuntabel dalam pemeriksaan terhadap Firli Bahuri atas laporan dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Di kesempatan itu, Kombes Ade juga menanggapi terkait penyataan kubu Firli yang menyebut bahwa statusnya sebagai tersangka terlalu dipaksakan.
"Dalam penyelidikan dilakukan gabungan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri profesional mengusut kasus tersebut," tuturnya.
"Kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," jelasnya.
Sebelumnya, eks Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dia kemudian melakukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa pada hari Jumat (24/11/2024) 2023, kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon Firli Bahuri.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," ujar Djuyamto kepada Poskota usai dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023) petang.
Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah perlawanan hukum terhadap penetapan tersangka kliennya oleh Polda Metro Jaya.