UMK di Kabupaten Bekasi Naik 13.99 Persen Jadi Rp.5.856.324

Jumat 24 Nov 2023, 12:19 WIB
Massa aksi buruh di depan Gedung DPR RI. (foto: poskota/ pandi)

Massa aksi buruh di depan Gedung DPR RI. (foto: poskota/ pandi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan merekomendasikan Upah Minum Kabupaten (UMK) kini naik sebesar 13,99 Persen di tahun 2024.

Hal ini tertuang dalam surat nomor : TK.04.03/10398/Disnaker.

Surat tersebut dengan perihal Rekomendasi Upah Minimun Kabupaten Bekasi 2024.

Tak hanya itu, surat tersebut ditembuskan ke Pj Gubernur Jawa Barat, kemudian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.

"Penyampaian kenaikan UMK ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan perundang nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan," ucap Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (24/11/2023).

Selain itu hal ini serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan dan perubahan iklim dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Bekasi.

"Maka menyampaikan rekomendasi upah minimun kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2024 naik sebesar 13,99 Persen dari upah minimun kabupaten Bekasi  tahun 2023 sebesar Rp 5.137,575,44 sehingga menjadi Rp.5.856,324," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, ribuan massa buruh melakukan aksi demonstrasi di sejumlah wilayah termasuk di Kota dan Kabupaten Bekasi.

Aksi demonstrasi buruh tersebut bahkan menyebabkan kemacetan di Jalur pantura hingga akses jalan tol. (Ihsan Fahmi).

News Update