TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polisi menaikan status Reni, ibu tiri yang melakukan tindak penganiayaan kepada anaknya IR (4) menjadi tersangka.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing.
"Sudah ditetapkan tersangka," katanya, Jumat (24/11/2023).
Rio juga mengatakan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak dilakukan penahanan terhadap Reni.
"Tersangka hanya dikenakan wajib laporkan. Proses hukum terus berjalan," ungkapnya.
Rio menjelaskan, tidak dilakukannya penahanan terhadap Reni setelah pihaknya melakukan rapat dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tangerang, Dinas Sosial Kota Tangerang dan pemerhati anak.
Diketahui, Reni dilaporkan setelah aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap IR terbongkar.
Dimana, pada tubuh IR didapati banyak luka lebam dan bekas cubitan. (Veronica Prasetio)