Jadi Tersangka, Firli Diminta Segera Mundur dari Ketua KPK

Kamis 23 Nov 2023, 08:44 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ist)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ist)

Dengan adanya aduan itu, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumpulkan keterangan dengan dasar surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Tak berselang lama, penyelidik menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Di tahap ini, sejumlah saksi diperiksa, salah satunya SYL.

Kemudian, setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan. (Wanto)

Berita Terkait

News Update