Dari tangan tersangka, Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan barang bukti diantaraanya timbangan elektrik, kemudian handphone alat komunikasi yang digunakan oleh para tersangka, serta 12,7 kilogram sabu-sabu.
Terhadap para tersangka mereka dijerat dengan pasal 127, 114 dan 132 KUHPidana undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.