Ngaku Butuh Uang Untuk Berobat Anak, Pengamen Jambret Handphone

Rabu 22 Nov 2023, 11:48 WIB
Polsek Kramat Jati saat merilis penangkapan jambret. (Ifand)

Polsek Kramat Jati saat merilis penangkapan jambret. (Ifand)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –   Seorang pengamen ditangkap unit Reskrim Polsek Kramat Jati atas aksi jambretnya yang viral saat memangsa seorang anak di kawasan Balekambang, Jakarta Timur.

Pelaku  berdalih, aksi yang dilakukan karena terdesak uang untuk berobat anaknya yang mengalami sakit step atau kejang-kejang.

Inilah yang dilakukan pengamen jalanan berinisial IH, 25, yang ditangkap bersama rekannya, WPA, 24. Keduanya menjambret handphone LS, 13, saat korban hendak membeli jajanan seblak di Jalan Kober, Balekambang pada Jumat (10/11) lalu.

Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan IH nekat menjambret karena kalut mencari biaya pengobatan sang anak yang sedang sakit.

"Motifnya karena anaknya (IH) lagi sakit step dia sangat membutuhkan biaya pengobatan untuk anaknya. Anaknya masih kecil," katanya, kemarin.

Dikatakan Rusit, IH mengaku handphone hasil kejahatannya bersama WPA dijual di kawasan Jalan Moong, Baru, Pasar Rebo seharga Rp750 ribu dan uangnya digunakan untuk berobat.

Pihaknya juga sudah mengecek ke rumah pelaku untuk melihat kondisi sang anak IH yang disebutnya sakit. 

"Memang sakit. Penyidik sudah ke sana mengecek. Kita harus empati juga, walaupun dia pelaku kita harus cek. Memang keadaan sakit di tinggal di indekos," ujar Rusit.

Rusit menuturkan berdasar hasil pemeriksaan IH dan WPA yang diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Kramat Jati pada Rabu (15/11) pada dua lokasi berbeda baru satu kali beraksi. Dari hasil penelusuran laporan kasus penjambretan handphone di wilayah Jakarta, juga tidak ditemukan adanya kasus serupa dengan modus jambret dilakukan pelaku.

"Kami sudah mengecek, koordinasi dengan seluruh Polsek (di Jakarta Timur) modus operandi seperti ini belum ada (laporan). Seandainya ada kita kembangkan terus," tutur Rusit.

Kini, atas perbuatannya IH dan WPA terancam menghabiskan masa mudanya di penjara akibat karena disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Ifand)

Berita Terkait

News Update