ADVERTISEMENT

Legislator DKI Dukung Keputusan Pemda Tetapkan Kenaikan UMP 2024 hingga 3 persen Jadi Rp 5.06 juta

Rabu, 22 November 2023 13:10 WIB

Share
Foto: Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. (Ist.)
Foto: Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –    Legislator DKI Jakarta mendukung langkah pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang naik sebesar tiga persen atau menjadi Rp 5.067.381 per bulan.

Pengawas pemerintah daerah itu menganggap, kenaikan upah tersebut masih rasional berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini.

“Kalau naiknya sekitar tiga persen saya kira itu masih masuk akal ya karena memang angka inflasi kita berapa, walaupun kemudian korelasinya tidak linear antara angka inflasi dan kemudian dengan UMP,” kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Prof. Gilbert Simanjuntak di Jakarta, Rabu (22/11)

Menurut dia, langkah yang dilakukan pemerintah daerah tentu mengacu pada perhitungan dan regulasi yang ada. Salah satu acuannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kan ada perhitungannya itu yang mesti kemudian duduk bersama tripartit kan, antara pengusaha, buruh dan pemerintah,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Prof. Gilbert tak menampik perekonomian Tanah Air, terutama para pelaku usaha memang mulai membaik pasca dihantam pagebluk Covid-19. Namun dia ragu, permintaan para pekerja yang ingin upahnya naik 15 persen menjadi Rp 5,6 juta per bulan tidak membebani pengusaha.

“Saya tidak yakin kemudian ini akan segera kuat, itu menopang permintaan karena kalau biaya operasional untuk gaji karyawan itu terlalu besar, saya kira perusahaan juga nggak mampu,” jelasnya.

“Jadi mungkin masih dicari solusi apakah kemudian itu bisa ditopang oleh perusahaan. Karena kalau sudah ditetapkan kan berlaku umum kecuali sektor informal itu tidak berlaku peraturan,” sambungnya.

Prof. Gilbert mengingatkan, pemerintah daerah juga harus menjaga iklim pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai kenaikan upah yang terlalu besar justru mengganggu keuangan perusahaan dan berdampak pada pemecatan karyawan.

“Kalau banyak perusahaan yang kolaps karena tidak mampu, kita juga mempunyai pengalaman. Kemarin (beberapa waktu lalu) banyak perusahaan yang hengkang ke Jawa tengah,” jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT