Dari situ lah niat jahat timbul, Ghisca mengajak teman-temannya untuk menjadi reseller dengan dalih tiket tersebut adalah tiket komplimen.
Ghisca berhasil melakukan penjualan sebanyak 2.000 tiket dalam konser Coldplay di Senayan kemarin.
"Yang bersangkutan berjanji kenal dengan perantara atau promotor, padahal dari Mei sampai November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara," kata Susatyo.
Dalam kasus ini Ghisca ditangkap berdasarkan enam laporan yang masuk ke Polres Jakarta Pusat dengan total kerugian Rp5,1 miliar dari 2.268 tiket.
Ia disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Pandi)