Tuntut Kenaikan UMP 2024, Buruh Demo dan Bakar Ban di Balaikota DKI

Selasa 21 Nov 2023, 15:19 WIB
Massa buruh berunjukrasa kenaikan UMP 2024 di depan Balaikota DKI dengan melakukan bakar ban. (Aldi)

Massa buruh berunjukrasa kenaikan UMP 2024 di depan Balaikota DKI dengan melakukan bakar ban. (Aldi)

"Nanti sore pergubnya keluar," ucapnya. 

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini menuturkan, kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. 

"Ya tentunya pemerintah berdasarkan PP 51 tahun 2023, ya cukup," papar Heru. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya meminta gubernur di seluruh Indonesia, menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. 

Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023.

Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menggelar sidang pada Jumat (17/11) untuk membahas rekomendasi besaran UMP DKI Jakarta 2024. Dari sidang itu menghasilkan tiga poin usulan Pemprov DKI Jakarta, pengusaha dan pekerja.

Berita Terkait
News Update