"Korban juga mengalami patah tulang tangan kirinya karena jatuh dari motor, menabrak trotoar dan ada sobek sedikit di wajahnya," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku anak berhadapan dengan hukum itu disangkakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidaha (KUHP).