Para Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2024

Selasa 21 Nov 2023, 19:32 WIB
Para gubernur diminta segera umumkan kenaikan UMP 2024. Foto: Pixabay.

Para gubernur diminta segera umumkan kenaikan UMP 2024. Foto: Pixabay.

“Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan,” katanya.

Ida juga memberikan apresiasi kepada para Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kapolda, KABINDA dan para Kadisnaker serta Dewan Pengupahan Daerah atas dukungan dan kerja keras dalam mengawal dan menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
 

Berita Terkait

News Update