Bertambah, Kejari Jakpus Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gula

Selasa 21 Nov 2023, 20:00 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menetapkan 2 tersangka baru kasus korupsi pengadaa gula. (Ist)

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menetapkan 2 tersangka baru kasus korupsi pengadaa gula. (Ist)

Namun dalam pelaksanaanya, gula tersebut tidak pernah diserahkan oleh PT ATN kepada PT KPBN.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

News Update