ADVERTISEMENT

Polsek Bantargebang Tangkap Pemuda 18 Tahun Jadi Komplotan Begal

Minggu, 19 November 2023 16:05 WIB

Share
Pelaku begal motor di Bantargebang dicokok polisi. Foto: Poskota/Ihsan Fahmi.
Pelaku begal motor di Bantargebang dicokok polisi. Foto: Poskota/Ihsan Fahmi.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Jajaran unit Reserse kriminal (Reskrim) Polsek Bantargebang, berhasil menangkap satu dari empat komplotan begal.

Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Sri Damayanti mengungkap, pelaku adalah seorang pria berusia 18 tahun yang melakukan aksinya di Jalan WR Supratman RT 002 RW 007 kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

"Tersangka yang diamankan yaitu APS berusia 18 tahun," kata AKP Ririn Sri Damayanti, Minggu (19/11/2023).

Aksi yang dilakukan APS tak sendiri, ia melakukannya bersama tiga pelaku lain yang berstatus buron.

Peristiwa ini berawal korban melaporkan ke Polsek Bantargebang tentang kehilangan sepeda motor dengan cara diambil paksa oleh empat pelaku. Saat melintas, pelaku dipepet dengan kendaraan pelaku lalu melakukan ancaman menggunakan senjata tajam.

"Mereka (tersangka) mengancam dengan senjata jenis celurit," ucapnya.

Menerima laporan itu, Reskrim Polsek Bantargebang melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, kemudian dikenali pelaku ialah APS, HP dan dua rekannya yang belum diketahui identitasnya.

Kepolisian kemudian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat B 2546 FKA dan satu bundel surat keterangan leasing. Para pelaku nekad melakukan begal, karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT