Ditegaskannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
"Kami juga mengimbau masyarakat waspada terhadap tindak pidana pencurian, gunakan kunci ganda, serta selalu menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif," tandasnya. (Samsul Fatoni).