Polres Pandeglang Ringkus 5 Pelaku Curanmor

Jumat 17 Nov 2023, 14:40 WIB
Para pelaku curanmor saat diamankan jajaran Polres Pandeglang. (Samsul Fatoni)

Para pelaku curanmor saat diamankan jajaran Polres Pandeglang. (Samsul Fatoni)

Ditegaskannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

"Kami juga mengimbau masyarakat waspada terhadap tindak pidana pencurian, gunakan kunci ganda, serta selalu menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif," tandasnya. (Samsul Fatoni).

Berita Terkait

News Update