JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Konflik vihara Tien En Tang memasuki babak baru usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyidangkan kasus ini, Rabu (14/11/2023).
Dalam sidang itu, Majelis hakim mendengarkan kesaksian kesaksian dari pengurus vihara.
Kuasa Hukum pelapor, Diantori menuturkan bila pembelian tanah dan pembangunan vihara itu murni dari urunan umat yang dikumpulkan.
"Pembuktinya semua saksi alhamdulillah semua masih hidup dan saksi ini akan menjelaskan peristiwa pelan pelan dari proses pembelian tanah ke developer green garden dan sampai proses pembangunan dimana semua dananya itu bersumber 100 persen dari dana urunan," katanya usai sidang, Rabu (15/11/2023).
Dalam kesaksiannya, para saksi menjelaskan mengenai rencana hingga pembangunan vihara yang dimulai awal tahun 2000-an.
Setelah berdiskusi dengan cukup lama akhirnya diputuskanlah untuk membeli tanah di Green Garden Blok 04 No. 16.
"Selang satu tahun setelah ada pengumpulan dana dibangunlah sedikit demi sedikit. Semua itu bisa dibuktikan tidak hanya dengan kesaksian tapi juga foto selama pembangunan," tambahnya.
Ketua Umum DPP Dharmapala Nusantara Kevin Wu menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini.
Ia menjelaskan dirinya menaruh perhatian usai mendapati adanya penyerangan terhadap pengurus dan perusakan vihara.
"Kami melihat cara-cara premanisme dan kami duga juga ada permainan mafia disitu. Tempat ibadah yang sudah nyaman sudah berjalan 20 tahun," tutupnya.