Panik korban sudah dipenuhi luka, pelaku A, N , K dan F melarikan diri., Sedangkan pelaku MRF dapat diamankan warga.
Kapolsek menjelaskan, korban mengalami sejumlah luka hingga buat MY masih menjalani intensif medis.
"Korban mengalami luka robek pada daun telinga sebelah kanan, luka sobek dibawah telinga kanan, lubang telinga kin mengeluarkan darah, hidung keluar darah dan pergelangan tangan kin patah," imbuhnya.
Terhadap tersangka, kepolisian menjerat dengan pasal 170 (1) KUHPidana dengan ancaman enam tahun dan hukuman jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh dengan penjara selama sembilan tahun. (Ihsan Fahmi)