Polisi Tangkap Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Tangerang

Kamis 16 Nov 2023, 21:01 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

"Melihat hal tersebut, Ali mencoba menolong korban dengan mencoba memberikan air minum dan memijat mijat tangan korban, tetapi korban tidak merespon. Sehingga, Ali memangil anak tirinya yang tinggal tidak jauh dari rumahnya,".

Kemudian, korban dibawa ke Puskesmas Cisoka. Namun, sesampainya di sana, tenaga medis menyatakan bahwa Damaawiyah telah meninggal dunia. 

"Sesampainya di Puskesmas. Petugas medis menyatakan, bahwa korban sudah meninggal dunia. Sehingga, korban dibawa kembali kerumah," ujarnya.

Karena merasa janggal dengan meninggalnya korban. Sang anak memutuskan untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Cisoka, dan meminta pengusutan lebih lanjut. 

"Setelah dilakukan pengusutan, dan dilakukan visum. Ternyata dugaan sang anak benar. Bahwa, ibunya meninggal akibat kekerasan dalam rumah tangga,".

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI no.23 tahun 2004. Karena telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban.

"Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. 


 

Berita Terkait
News Update