Geledah Rumah Dinas Anggota Komisi IV DPR, KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik

Kamis 16 Nov 2023, 15:27 WIB
Ilustrasi Logo KPK. (ist)

Ilustrasi Logo KPK. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah barang bukti berupa dokumen diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP, Vita Ervina, Rabu, (15/11/2023).

Dokumen dan bukti elektronik tersebut menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri terkait dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. 

“Telah lakukan penggeledahan rumah dinas Anggota DPR dimaksud terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dan kawan-kawan,dari penggeledahan diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik,”jelas Ali dalam keterangannya, Kamis, (16/11/2023).

Ali tak memerinci dokumen dan bukti elektronik apa yang dimaksud. Analisa bakal dilakukan penyidik.

“Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Syahrul memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan dengan bantuan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Nominalnya yang dipatok dan harus disetorkan pegawai eselon I-II berkisar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek.

Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.

KPK kemudian menduga uang yang diterima Syahrul digunakan untuk berbagai kepentingan pribadinya.

Mulai dari umrah bersama pegawai Kementan lainnya, membeli mobil, memperbaiki rumah hingga mengalir ke Partai NasDem dengan nilai hingga miliaran rupiah. (Wanto)

Berita Terkait
News Update