Divonis Bebas dari Tuntutan Gratifikasi, BKPSDM Serang Sebut Sarudin Bisa Jabat Lagi Kepala BPKAD

Rabu 15 Nov 2023, 11:27 WIB
Kepala BPKAD Serang saat menjalani sidang vonis dakwaan suap atau gratifikasi di PN Serang (Foto: Bilal)

Kepala BPKAD Serang saat menjalani sidang vonis dakwaan suap atau gratifikasi di PN Serang (Foto: Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID –  Sarudin telah dinyatakan bebas Majelis Hakim dari dakwaan gratifikasi dan suap pada pengadaan mebeiler di Pemkab Serang.

Dengan adanya keputusan terdebut, Sarudin bisa kembali lagi menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Serang yang saat ini diisi pelaksana tugas.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, dalam ketentuan kepegawaian, Sarudin dapat menjabat kembali sebagai Kepala BPKAD apabila sudah diputus bebas dan memiliki hukum tetap atau inkrah.

"Jadi berdasarkan ketentuan kepegawaian, PNS diaktifkan kembali kedalam statusnya sebagai PNS dan jabatanya, jika diputus pengadilan bebas atau tidak bersalah dan berkekuatan hukum tetap (inkrah)," katanya, Rabu (15/11/2023).

Namun sebelum itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian hukum Setda Kabupaten Serang untuk memastikan statusnya sudah inkrah.

"Nah menyikapi itu, kita akan koordinasi ke bagian hukum apakah putusan pengadilan kemarin sudah berkekuatan hukum tetap, atau masih ada banding, atau kasasi lainya," jelasnya.

Ia menuturkan, jika masih ada upaya hukum lain, maka pengaktifan Sarudin dalam jabatan Kepala BPKAD menunggu inkrah.

"Jika masih ada upaya hukum lain, maka menunggu inkrah atau berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Sarudin, Pangpangdara menyebutkan, keputisan hakim sudah berkeadilan. Alasannya, perkara yang menimpa kliennya kasus pinjam meminjam.

"Ini bukan korupsi tapi pinjam meminjam. Maka keputusan hakim berkeadilan," ucapnya.

Dengan keputusan itu, maka kliennya harus dibebaskan dari tahanan sesuai dengan perintah Majelis Hakim.

"Keputusan pengadilan harus dibebaskan," tutupnya. (Bilal)

News Update