"Dari pengakuan pengusaha sudah hampir 4 bulan disini," terang Ahmad Apandi.
Selain mencemari lingkungan khususnya udara, pengelolaan arang juga tak memiliki izin.
"Untuk izinnya sendiri tidak ada, jadi memang ini bisa dibilang ilegal, dari warga masyarakat juga tidak ada persetujuan terkait dengan usaha yang ada disini," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)