ADVERTISEMENT

Kabar Duka, Mantan Menteri PANRB T.B. Silalahi Meninggal Dunia

Selasa, 14 November 2023 21:30 WIB

Share
Teks Foto: Keluarga besar Kementerian PANRB ucapkan duka wafatnya TB Silalahi. (ist)
Teks Foto: Keluarga besar Kementerian PANRB ucapkan duka wafatnya TB Silalahi. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keluarga besar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)m menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya Letjen TNI Purn. Tiopan Bernhard (TB) Silalahi pada Senin, 13 November 2023. 

T.B. Silalahi adalah Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara pada Kabinet Pembangunan VI periode 1993-1998 era Presiden Soeharto.

"Innalilahi winnailaihi roji’un. Kita kehilangan salah satu putra terbaik bangsa yang berjasa untuk negeri ini,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Selasa (14/11/2023).

Menteri Anas mengenang T.B. Silalahi sebagai sosok teladan yang tegas dan konsisten.

Ia adalah nasionalis sejati yang peduli terhadap perkembangan negaranya.

Pada masa kepemimpinannya, kebijakan menitikberatkan pada sistem pembinaan karier PNS, kebijakan pertumbuhan non-PNS (zero growth), perampingan organisasi, penerapan 5 hari kerja di indtansi pemerintah, peningkatan pelayanan umum, dan proyek percontohan otonomi daerah tingkat II. 

Peraturan perundangan penting pada era ini yaitu tentang Tromol Pol 5.000 sebagai media pemantauan dan pengawasan yang nantinya berkembang dan digunakan masyarakat menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK). 

Menteri Anas berharap semangat juang T.B. Silalahi dapat terus diteladani oleh seluruh masyarakat.

“Selamat jalan Bapak T.B. Silalahi. Semoga mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan. Amin,” katanya.

T.B. Silalahi lahir pada 17 April 1938 di Pematang Siantar. Selain menjadi Menteri PANRB, T.B. Silalahi pernah menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (johara)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT