Diduga Sakit Hati, Pelaku Membunuh Tukang Rias di Mauk Tangerang

Selasa 14 Nov 2023, 08:05 WIB
Caption foto : Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf. (veronica)

Caption foto : Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf. (veronica)

"Jadi penyidik akan segera melengkapi berkas. Dan mengirimkan ke jakaa peneliti. Kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan tersangka," paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Arief, tersangka W akan dikenakan Pasal 338 dan 351 Ayat 3.

"Tersangka tera cam hukuman lebih dari 7 tahun penjara," pungkasnya. 

Diketahui, Rus (37) asal Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk ditemukan tewas di dalam empang dengan kondisi tubuh hangus terbakar di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kamis (9/11/2023). (Veronica Prasetio)

News Update