"Jadi penyidik akan segera melengkapi berkas. Dan mengirimkan ke jakaa peneliti. Kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan tersangka," paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Arief, tersangka W akan dikenakan Pasal 338 dan 351 Ayat 3.
"Tersangka tera cam hukuman lebih dari 7 tahun penjara," pungkasnya.
Diketahui, Rus (37) asal Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk ditemukan tewas di dalam empang dengan kondisi tubuh hangus terbakar di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kamis (9/11/2023). (Veronica Prasetio)