Di sisi lain, imbas boikot produk-produk Israel akan merugikan ekonomi Indonesia. Akan tetapi, hal tersebut merupakan langkah terbaik yang harus dilakukan rakyat Indonesia.
Di samping itu, fatwa haram membeli produk pro terhadap Israel itu harus menjadi peluang bagi brand lokal, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk menggaet pasar.
Tentunya, pelaku usaha harus melakukan cara-cara yang elegan, seperti menghindari mem-bully brand global. Lantas bagaimana caranya? Pelaku usaha bisa membangun koneksi emosional serta empati konsumen dengan rakyat Palestina, yakni berupa ajakan memberi bantuan atau donasi untuk rakyat Palestina dengan membeli produk lokal.
Di dunia, beberapa list produk pro Israel yang diboikot yakni Ahava, HP, Keter, Strauss, Danone, Tivall, Osem, Nestle, Coca-Cola, Eden Spring, Soda Stream, Starbucks, Mc Donald's, Siemens, AXA, Puma, Sabra.
Di Indonesia, boikot pada merek dagang pro Israel berimbas pada perusahaan yang telah terdaftar di Bursa Saham Indonesia yakni PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) yang menjual merek dagang KFC, PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) yang menjual merek dagang Iphone, dan PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) yang menjual beberapa merek dagang yakni Starbuck, Subway, Burger King, Domino's Pizza, Krispy Kreme, Converse, New Balance, Nike. (*)