JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tersangka sekaligus saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang Muhammad Ramdanu alias Danu (23), ditempatkan di rumah aman atau safe house. oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar..
"Danu sudah mendapatkan perlindungan. Kami tempatkan (Danu) di tempat khusus, di safe house," kata Direktur Ditreskrimum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Sabtu (11/11/2023).
Perlindungan itu, ujar Kombes Pol Surawan, tidak hanya diberikan kepada Danu, tetapi juga terhadap keluarganya dengan menempatkan petugas kepolisian.
Namun, status Danu yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) masih diasesmen oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Keluarganya juga diamankan di sana, kita berikan anggota untuk pengamanan," ujar Kombes Pol Surawan.
Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan, tersangka Danu akan mendapatkan hak perlindungan dari kepolisian termasuk dari LPSK. Sebab, Danu merupakan sosok yang mengungkap dan menguatkan pembuktian kasus pembunuhan sadis di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu itu
"Dia (Danu) akan diproses dan diberikan hak untuk perlindungan termasuk dari LPSK," kata Ketua Hari Kompolnas.
Diketahui, Danu, keponakan almarhumah Tuti, akhirnya membuka tabir gelap yang sempat menyelimuti kasus pembunuhan itu selama dua tahun.
Pada Senin 16 Oktober 2023, Danu didampingi kuasa hukumnya datang ke Polda Jabar untuk diperiksa intensif penyidik. Setelah diperiksa satu hari, keesokan harinya, Selasa 17 Oktober 2023, Danu kembali mengaku terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amelia serta siap menjadi justice collaborator (JC) untuk membongkar kasus tersebut.
Atas dasar pengakuan Danu dan bukti-bukti, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menangkap Yosef Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi, serta menetapkan mereka sebagai tersangka.
Tersangka pelaku utama atau dalang pembunuhan ini adalah Yosef Hidayah, suami almarhumah Tuti Suharti dan ayah kandung Amelia. Sangkaan itu diterapkan Ditreskrimum Polda Jabar karena penyidik mengantongi barang bukti yaitu kaus milik Yosef yang terdapat bercak darah.