JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengemudi mobil Calya berinisial DWS yang menabrak pedagang hingga tewas di Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah, sudah ditetapkan jadi tersangka, 1x24 jam sejak kejadian," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).
Dari hasil pemeriksaan, pengemui mengakui jika berkendara dalam keadaan mengantuk.
"Untuk sementara masih ngantuk, itu kan malam hari juga. Tapi masih kami dalami," jelasnya.
Setelah ditetapkan tersangka, pengemudi langsung ditahan dan disangkakan Pasal 311 Ayat 5 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya diberitakan, Satlantas Polres Jakarta Pusat, masih melakukan pemeriksaan terhadap pengendara Toyota Calya, DWS (39), Sabtu (11/11/2023).
DWS diamankan setelah mobil yang dikendarainya menabrak pedagang sayur gerobak hingga tewas di Jalan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Sabtu (11/11/2023) subuh.
"Kejadian belum 1x24 jam. Proses tahap pemeriksaan dulu 1x24 jam untuk kami kroscek," terang Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora.
Selain itu Kompol Gomos menuturkan dalam kasus ini penyidik unit Laka harus cermat.
"Untuk penyebab kami dalami dulu, itu kan pagi hari, jam 5. Apakah itu ngantuk, apakah ini. Kita fokus kepada korbannya dulu," tutur Gomos.
Penyebab kematian pedagang gerobak sayur itu merupakan luka berat pada bagian kepala dan tangan akibat ditabrak mobil Calya putih.