Hasil pertemuan di Solo, pelaku menjelaskan kepada korban bahwa harus membayar uang koper yakni Rp5 juta yang berisikan Rp5 miliar per koper.
"Pelaku menjanjikan setelah uang pembelian koper dikirim, koper yang berisikan uang akan dikirim lansung ke alamat korban maksimal dua minggu setelah uang pembelian koper ditransfer," jelas Putra.
"Alat bukti sementara, Polsek Tambora hanya sampai pada tersangka NZ, belum sampai pada orang-orang yang mengaku bernama Gus Rudi, Romo Budi dan Rina," tambahnya.
Mantan Kapolsek Neglasari itu menambahkan, pelaku juga sempat menipu Caleg DPR RI senilai Rp200 juta. Namun uang tersebut telah diberikan kepada pemodal yakni Gus Rudi.
Saat ini pelaku mendekam di Polsek Tambora dan disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara. (Pandi)