ADVERTISEMENT
Sabtu, 11 November 2023 09:29 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Anggota Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, menangkap seorang ibu di Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (9/11/2023), lantaran diduga telah menjual putri kandungnya berusia 15 tahun ke lelaki hidung belang, Warga Negara Asing (WNA).
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Siti Nurhayati mengatakan, pelaku D kini sudah mendekam di jeruji Rutan Polres Metro Depok.
"Ya pelaku berinisial D ibu kandung dari anaknya masih usia 15 tahun yang dijual ke WNA sudah diamankan petugas, diambil dari rumahnya daerah Sukmajaya," ujar Iptu Nurhayati kepada wartawan, Sabtu (11/11/2023).
Mantan KBO Satresnarkoba Polres Metro Depok ini mengungkap, D dengan sengaja menjual putri kandungnya Rp 6 juta untuk memuaskan hasrat WNA tersebut.
"Korban ini dijual hanya sebagai pemuas seks bagi pria WNA. Secara enggak langsung totalnya Rp 6 juta. Korban masih berusia 15 tahun," ungkapnya.
Kasus ini terungkap ketika korban ditemani sang kakak dari ibunya untuk membuat laporan ke Polres Metro Depok. Tak lama, pelaku diamankan.
"Yang jelas (Pelaku) sudah ditahan dari kemarin," tukas Nurhayati.
Saat ini kasus ibu jual anak kandung tersebut tengah ditangani Unit PPA Polres Metro Depok.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT