Setelah korban memberikan sejumlah uang, pelaku kemudian merubah daftar nama DPO korban dengan cara di edit.
"Lalu ditunjukkan kepada mereka bahwa laporan polisi tersebut telah diubah sehingga tidak ada lagi nama mereka," ungkap Putra.
Lebih jauh, Putra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan korban, mereka memilih memberikan uang ke pelaku karena tidak ingin repot berurusan dengan polisi.
"Dan karena diancam terus oleh pelaku bahwa polisi akan segera datang menangkap nama dan foto yang ada di lembar DPO," tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 263 KUHP.
Putra mengimbau kepada masyarakat agar jangan langsung percaya dengan modus-modus penipuan dan segera melapor jika ditemukan. (Pandi)