SERANG, POSKOTA.CO.ID - Usai video mesumnya tersebar, mantan guru MTs di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang berinisial LM, akhirnya menyerahkan diri ke Polda Banten. Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV remaja, anak dan wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kompol Herlia Hartarani membenarkan jika tersangka telah menyerahkan diri, didampingi oleh kepala desa setempat ke Polda Banten.
"Tersangka menyerahkan diri pada Selasa (7/11/2023) kemarin, setelah kami melakukan koordinasi dengan Lurah (Kades-red) agar warga pelaku untuk koperatif," kata Herlia saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).
Herlia menjelaskan pelaku LH dilaporkan oleh keluarga istrinya, usai video adegan tak senonohnya bersama adik iparnya. Saat ini, pria asal Carenang itu telah dilakukan penahanan.
"Sudah di Rutan Polda (penahanan-red)," jelasnya.
Herlia mengungkapkan LH dilaporkan terkait pasal 82 Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang UU perlindungan anak, bukan terkait penyebaran video asusila.
"Pasal perlindungan anak bukan penyebaran video mesum," ungkapnya.
Berdasarkan informasi, terkait video L diduga tengah berhubungan badan dengan adik iparnya yang juga masih berstatus pelajar SMA.
Peristiwa persetubuhan L dengan adik iparnya yang dilaporkan ke Polda Banten itu, terjadi pada Januari 2023 lalu.
Video syur oknum mantan guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kampung Astana, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang viral dan tersebar luas di masyarakat dan jadi tontonan warga sekitar.
Dalam video syur yang berdurasi 52 detik itu, terlihat oknum guru madrasah berinisial LH melakukan hubungan badan dengan seorang wanita yang diperkirakan berusia belasan tahun.