"Sudah kita layangkan suratnya pada 2 November terkait dengan permintaan turunan ekstraksi data dari beberapa dokumen elektronik atau dari beberapa barang bukti elektronik yang juga dilakukan penyitaan dari KPK RI," katanya.
"Surat sudah dilayangkan dan kami koordinasi dengan KPK," tambah Ade Safri.
Pimpinan lembaga antirasuah itu rencananya akan kembali diperiksa pada Selasa, 7 November 2023 mendatang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan.
Sebelumnya Firli telah diperiksa di Gedung Bareskrim Polri.
Ade Safri menegaskan, pihaknya akan melakukan melakukan penetapan tersangka setelah proses pemeriksaan terhadap pimpinan KPK yang dijadwalkan pekan depan itu rampung.
"Kita tunggu setelah pemeriksaan tambahan di hari Selasa tanggal 7 November 2023. Nanti kita update ke rekan-rekan media untuk langkah tindak lanjut penyidikan kita lakukan berikutnya," pungkasnya. (Pandi)