ADVERTISEMENT

KPK Tahan Dua Tersangka Baru di Kasus Gratifikasi DJP Kemenkeu

Kamis, 9 November 2023 22:36 WIB

Share
Gedung KPK.(Foto: Andi Adam Faturahman)
Gedung KPK.(Foto: Andi Adam Faturahman)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengusutan kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tahun 2016-2017 terus berlanjut.

Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka baru dalam kasus tersebut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap dua tersangka tersebut.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka YMR (Yulmanizar) dan FB (Febrian) untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai dengan 28 November 2023 di Rutan KPK," kata Alex dalam keterangannya, Kamis, (9/11/2023).

Alex menerangkan penetapan tersangka terhadap keduanya adalah bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji (APA).

Ada tujuh tersangka lain dalam perkara yang menjerat Angin Prayitno yakni Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani (DR), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada DJP Wawan Ridwan (WR), Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada DJP Alfred Simanjuntak (AS).

Selanjutnya, Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantation Ryan Ahmad Ronas (AHR), Konsultan Pajak Gunung Madu Plantation Aulia Imran Maghribi (AIM), Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS), Kuasa Wajib Pajak PT Bank Pan Indonesia Veronika Lindawati (VL). Putusan perkara para tersangka tersebut, saat ini telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam proses penyidikan perkara Angin Prayitno dan kawan-kawan, ditambah dengan munculnya berbagai fakta hukum selama proses persidangan yang diperkuat dengan putusan majelis hakim, KPK menemukan adanya keterlibatan YMR dan FB dengan bukti yang memadai hingga dinyatakan layak untuk dijadikan tersangka.

Adapun konstruksi perkara yang menjerat Yulmanizar dan Febrian berawal saat keduanya menjadi anggota tim pemeriksa pajak dan ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan perintah dan arahan berjenjang dari APA, DR, WR, dan AS atas permintaan dari para wajib pajak.

Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, APA dan DR mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang dan yang melakukan "deal" dengan wajib pajak di lapangan adalah YMR dan FB.

Wajib pajak yang memberikan uang di antaranya PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT