ADVERTISEMENT

ASN BNN Pukul Kepala Pemotor Pakai Pistol akan Diproses Inspektorat

Kamis, 9 November 2023 19:26 WIB

Share
Ilustrasi ditodong pistol. (Poskota/Arif Setiadi)
Ilustrasi ditodong pistol. (Poskota/Arif Setiadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) Pahala Damaris Tambunan akan diproses inspektorat buntut aksinya memukul kepala seorang pengendara motor menggunakan gagang pistol.

"Tentu saja kasus ini juga akan diproses inpektorat untuk dilihat sampai mana tingkat pelanggarannya," kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono, Kamis (9/11/2023).

Diketahui, ASN dari BNN itu memukul kepala pengendara motor dengan menggunakan gagang pistol. ASN BNN itu sebelumnya mengalami cekcok dengan pengendara motor bernama Diki. 

Cekcok terjadi pada Senin (6/11/2023) di depan RA UKI, Cawang, Jaktim.

Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, aksi pemukulan dengan menggunakan gagang pistol oleh Pahala terhadap Diki bermula ketika keduanya terlibat cekcok di jalan.

"Kemudian dari arah belakang seorang tidak dikenal diketahui bernama Diki menegur yang bersangkutan, menyampaikan 'bang jangan keras-keras itu orangnya sudah tua', nah kemudian yang bersangkutan membalas, terjadi debat," katanya.

Keduanya lalu berdebat sambil mengendarai sepeda motor masing-masing. Namun tiba-tiba saja Diki menendang motor Pahala. Mereka lalu berhenti di pinggir jalan dan terlibat cekcok. Diki saat itu mencopot helm yang masih menempel di kepalanya.

"Dan saudara Pahala kemudian mengetok memakai gagang senjata api Dinas ke kepala saudara Diki," ungkapnya.

Korban Diki kemudian membuat laporan ke Polres Jakarta Timur. Pihak kepolisian langsung menjemput pelaku Pahala dan melakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan audiensi, disepakati jika kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum. Keduanya sepakat berdamai setelah dilakukan mediasi.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT