Yang Hyun Suk Divonis Enam Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba B.I Eks IKON

Rabu 08 Nov 2023, 17:02 WIB
Yang Hyun Suk divonis enam tahun penjara. (Instagram/@aicaseeu)

Yang Hyun Suk divonis enam tahun penjara. (Instagram/@aicaseeu)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Mantan CEO YG Entertainment, Yang Hyun Suk, dinyatakan bersalah atas tuduhan pengancaman untuk menghalangi proses investigasi  dalam kasus narkoba B.I Eks IKON pada Rabu (8/11/2023). 

Setelah beberapa kali mengajukan banding, Yang Hyun Suk akhirnya dijatuhi hukuman enam bulan penjara serta masa percobaan selama satu tahun. 

Sementara, mantan rekan Yang Hyun Suk yang turut terlibat dalam kasus ini, Mr. Kim, menerima hukuman penjara selama empat bulan disertai masa percobaan satu tahun.

Melansir Allkpop, Divisi Kriminal Pengadilan Tinggi Seoul 6-3 mengadakan sidang banding mengenai pelanggaran Yang Hyun Suk terhadap Undang-Undang tentang Peningkatan Hukuman untuk Kejahatan Tertentu, dengan fokus pada tuduhan yang terkait dengan ancaman pembalasan.

Tuduhan tersebut dimulai pada Agustus 2016 lalu. Yang Hyun Suk dituduh berupaya membatasi penyelidikan dengan mengintimidasi dan memaksa informan kepentingan publik, Han Seo Hee, terkait mantan anggota IKON, B.I, yang telah membeli dan mengonsumsi narkoba. 

Kemudian, jaksa penuntut mengajukan banding dengan menyebut pengadilan salah menafsirkan hukum dan menilai fakta yang ada. Mereka pun masih bertahan dengan argumen bahwa Yang Hyun Suk memang benar memanipulasi Han So Hee.

Kendati demikian, pihak Yang Hyun Suk menegaskan bahwa mantan bos BLACKPINK itu tidak pernah memaksa Han So Hee.

Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa dakwaan Yang Hyun Suk mengenai mengadakan pertemuan paksa atau menggunakan kekerasan dapat berpotensi memicu tekanan psikologis dan tekanan yang tidak semestinya.

Pengadilan menilai, Yang Hyun Suk dan Mr. Kim sebagai perwakilan dari YG telah menyalahgunakan status sosialnya dan melakukan dominasi terhadap B.I, sehingga dianggap bersalah.

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

Berita Terkait

News Update