Tahun Ini, Kemenag Serahkan Ekstra Cover bagi Jemaah Haji Wafat di Pesawat, Senilai Rp125 Juta

Rabu 08 Nov 2023, 07:00 WIB
Teks Foto: Penyerahan  asuransi ekstra cover kepada ahli waris jemaah haji. (ist)

Teks Foto: Penyerahan  asuransi ekstra cover kepada ahli waris jemaah haji. (ist)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Ada 12 jemaah Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M saat berada dalam penerbangan.

Sesuai ketentuan, mereka berhak mendapatkan asuransi ekstra cover senilai Rp125 juta.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Saiful Mujab mengatakan, penyerahan asuransi ekstra cover merupakan implementasi pelindungan Pemerintah Indonesia terhadap jemaah haji yang wafat di area tanggung jawab maskapai penerbangan. 

"Asuransi ektra cover secara bertahap sudah kami serahkan ke jemaah haji yang wafat di pesawat. Dari 12 jemaah, sudah kami distribusikan untuk enam jemaah. Ada satu orang dari Sulawesi Selatan, dua orang dari Jawa Tengah, dan tiga orang dari Jawa Barat,” terang Saiful Mujab saat menyerahkan asuransi ekstra cover kepada ahli waris jemaah haji atas nama H. Dalle Landaso Cadong, di Aula Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (7/11/2023).

Hadir Kabag TU Ali Yafid mewakili Kakanwil Sulsel, General Manager Garuda Indonesia, Sampiriyanto, Kabid PHU Sulsel Ikbal Ismail dan seluruh jajaran serta Kakankemenag Kab. Pinrang Irfan Daming.

H. Dalle Landaso Cadong wafat di pesawat dalam penerbangan saat kepulangan dari Tanah Suci ke Tanah Air.

Almarhum tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 38 Embarkasi Makassar (UPG 38).

"Asuransi ini diberikan selain dari asuransi jemaah haji reguler yang diberikan sebesar Bipih Embarkasi Makassar. Sehingga jemaah wafat tersebut mendapatkan dua asuransi,” sambungnya.  

Atas nama Kementerian Agama, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyampaikan belasungkawa atas wafatnya jemaah haji Indonesia.

Saiful juga berterima kasih kepada pihak semua atas peran aktifnya dalam menyukseskan penyelenggaraan haji, juga kepada Garuda Indonesia dan Saudia Airlines atas tanggung jawabnya memberikan asuransi kepada jemaah yang wafat di pesawat.

Sebelumnya, ekstra cover asuransi juga telah diserahkan kepada lima keluarga jemaah haji yang wafat di pesawat atas nama almarhum Sholeh bin Ahmadi Jamhuri (kloter SOC 56) dan Fatimah binti Muh Kamil (kloter SOC 18).

Berita Terkait

News Update