JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Menkominfo, Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Plate langsung melawan vonis tersebut.
"Banding, Yang Mulia," ujar pengacara Plate dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Selain Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif juga mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara yang diterimanya.
Sementara itu, tenaga Hudev UI Yohan Suryanto yang divonis 5 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.
Hakim menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," tegasnya.
Hakim juga menghukum Plate membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.
Hakim menyatakan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.