"Baiknya mereka jadi pekerja formal, di Undang undang harus dimasukkan menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan sampah," ucap Anggota DPRD fraksi Golkar itu.
Bukan tanpa alasan, hukum kemudian mengatakan adanya pasal bagi mereka yang masuk kedalam lingkungan tanpa pemberitahuan/ilegal.
"Ilegal mereka, karena masuk ke TPST Bantargebang gak boleh sembarangan. Masuk ke daerah orang lingkungan tanpa izin ada ancaman hukuman kan," pungkasnya.