ADVERTISEMENT

Kawanan Begal Babak Belur Dihakimi Warga, Usai Membawa Kabur Tas Wanita di Depok

Senin, 6 November 2023 09:14 WIB

Share
Ilustrasi begal. (Foto: ist)
Ilustrasi begal. (Foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kawanan pelaku begal berhasil ditangkap warga usai beraksi di Jalan Ir Juanda, Beji, Depok, Minggu (5/11/2023) malam. Ketiga pelaku pun babak belur dihakimi massa yang emosi.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, para pelaku menyasar tas wanita, Intan Cahyati, saat mengendarai motor.

"Ketiga pelaku itu yang sekarang sudah di Rutan Polres Metro Depok yaitu Dimas Dwi Purnomo, Fajar Septian, dan M Rafli Hermawan,"ujar Kompol Hadi kepada wartawan usai dikonfirmasi, Senin (6/11/2023) pagi.

Ketiga pelaku saat ini, menurut Kompol Hadi saat ini masih tengah dalam pemeriksaan tim penyidik Reskrim Polres Metro Depok.

Sementara itu hasil pengakuan sementara pelaku dan saksi korban, lanjut Kompol Hadi korban yang tengah mengendarai sepeda motoe langsung dipepet pelaku sama-sama mengendarai motor boncengan tiga melukai korban.

 

"Atas perbuatan pelaku melukai korban alami luka terbuka di bagian pelipis mata sebelah kiri, sakit nyeri pada pundak kiri, lecet tangan kanan, dan memar pada kaki kiri," ungkapnya.

Sedangkan barang bukti hasil kejahatan rampasan tas oleh pelaku, Kompol Hadi menyebutkan merupakan milik korban yaitu tas selempang warna hitam berisikan hp merek Oppo F11 hitam yang kita sita sebagai penyelidikan," tutupnya.

Sementara itu terkait pelaku begal tertangkap, sempat viral di media sosial akun instagram @Depok24jam dalam video netizen yang diunggah korban teriak kesakitan berusaha ditolong warga lantaran alami luka akibat dilukai sama pelaku. 

Sedangan ketiga pelaku mencoba kabur namun berhasil kepojok dekat pos lantas Juanda sampai akhirnya ketangkap dan menjadi main hakim warga hingga babak belur dihajar massa. 
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT