Sorot: Gibran Terancam Batal Jadi Cawapres

Sabtu 04 Nov 2023, 05:19 WIB
Susana sidang MKMK  dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. (tangkapanlayar/rizal)

Susana sidang MKMK dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. (tangkapanlayar/rizal)

Selain itu, MK juga dapat menjaga martabat, kehormatan dan marwah MK, terutama menjaga keluhuran negara hukum Indonesia.

MKMK bisa membatalkan keputusan MK tersebut jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik. Adapun sesuai Pasal 24C UUD 1945,

keputusan MK sejak diucapkan dalam sidang pleno langsung berlaku dan tak ada upaya hukum. Namun, ada pengecualian jika ada laporan pelanggaran kode etik ke MKMK. Maka keputusan MK bisa dibatalkan.

Ketua MK Anwar Sanusi seharusnya tak terlibat dalam perkara uji materi atas usia capres-cawapres. Karena memiliki hubungan dekat dengan Gibran.

Diketahui, Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka telah mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilpres 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober 2023 lalu.

Sebagai informasi, MK telah menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim MK terkait putusan mengenai batas usia capres dan cawapres di pemilu. Tujuh laporan tersebut bakal diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Kehormatan MK (MKMK). (***)

Berita Terkait

News Update