ADVERTISEMENT

Sorot: Gibran Terancam Batal Jadi Cawapres

Sabtu, 4 November 2023 05:19 WIB

Share
Susana sidang MKMK dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. (tangkapanlayar/rizal)
Susana sidang MKMK dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. (tangkapanlayar/rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KEPUTUSAN  Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres bisa saja dibatalkan. Hal itu terjadi jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik.

Diketahui, saat ini Majelis Kerhormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah menguji aturan soal syarat usia capres dan cawapres.

Dalam putusan MK, memperbolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun untuk dicalonkan diri sebagai capres dan cawapres asal pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

Sontak saja putusan MK tersebut menuai kehebohan. Terlebih di media sosial, menjadi sorotan. Bahkan, sampai saat ini masih menjadi pembahasan publik.

Ini karena diduga ada konflik kepentingan. Pasalnya, Ketua MK, Anwar Sanusi merupakan paman dari putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Publik menduga adanya konflik kepentingan Anwar Sanusi meloloskan Gibran menjadi cawapres dengan mengabulkan tentang syarat batas usia capres-cawapres.

Jika memang dalam perkara tersebut ada konflik kepentingan, maka MKMK bisa membatalkan keputusan tersebut.

Pembatalan keputusan tersebut tentu saja akan berdampak pada Gibran. Asalkan keputusan pembatalan diputuskan sebelum tanggal 8 November 2023.

Kenapa sebelum tanggal 8 November 2023? Karena pendaftaran capres dan cawapres akan berakhir pada 8 November 2023.

Dengan demikian, jika Gibran batal menjadi Cawapres Prabowo Subianto. Prabowo pun bisa gercep untuk mencari pengganti Gibran.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT